Rumahku Istanaku

Posted by chairuman Senin, 10 Juni 2013 0 komentar
























Baca Selengkapnya ....

Kebijakan Tentang Pendidikan di Indonesia

Posted by chairuman Senin, 20 Mei 2013 4 komentar

TINJAUAN UMUM TENTANG KEBIJAKAN PENDIDIKAN

a. Pengertian Kebijakan Pendidikan

Kebijakan pendidikan mempunyai makna yang begitu luas dan bermacam-macam, sehingga perlu ditinjau dari berbagai macam sudut pandang.

1.Kebijakan pendidikan dalam kebijakan publik

Pada makalah ini dipahami makna tentang kebijakan pendidikan, yaitu kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik dan kebijakan pendidikan sebagai bagian dari kebijakan publik atau dalam kebijakan publik. Pada pembahasan disini, kebijakan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan publik. Pemahaman ini dimulai dari ciri-ciri kebijakan publik secara umum.
Pertama, kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh Negara, yaitu berkenaan dengan lembaga ekskutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedua, kebijakan publik adalah kebijakan yang mengatur kehidupan bersama atau kehidupan publik, dan bukan mengatur orang seorang atau golongan. 
Disini kebijakan publik dipahami sebagai keputusan-keputusan yang dibuat oleh intitusi Negara dalam rangka mencapai visi dan misi Negara.
Kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik di bidang pendidikan. Sebagaimana dikemukakan oleh Mark Olsen, Jhon Codd, dan Anne-Mari O’Neil, kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi, bagi Negara-bangsa dalam persaingan global, sehingga kebijakan perlu mendapatkan prioritas utama dalam ere-globalisasi. Salah satu argument utamanya adalah bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Dmokrasi yang memberikan hasil adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, kebijakan pendidikan dipahami sebagai bagian dari kebijakan publik, yaitu kebijakan public dibidang pendidikan. Maka kebijakan pendidikan merupakan kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pembangunan Negara-bangsa di bidang pendidikan, sebagai salah satu dari tujuan pembangunan Negara bangsa secara keseluruhan.

2. Kebijakan Pendidikan dan Gender
Masyarakat manusia secara tradisional didominasi oleh kekuasaan maskulin. kekuasaan maskulin itu diperkuat oleh berbagai mitos, tradisi untuk membordinasikan perempuan dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Tidak mengherankan apabila terdapat banyak kebijakan termasuk kebijakan-kebijakan publik dan kebijakan pendidikan yang merugikan kaum perempuan. Bukankah manusia itu dilahirkan dari seorang perempuan, dan seorang ibu adalah seorang pendidik alamiah yang utama dan pertama oleh sebab itu, perempuan, ibu, secara genealogis merupakan salah satu daristakeholder pendidikan alamiah disamping keluarga, masyarakat dan Negara.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional telah diberikan kesempatan yang sama kepada pria dan perempuan untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

3. Kebijakan pendidikan menurut Carte V. Good (1959) menyatakan,Educational policy is judgment, derived from some system of values and some assessment of situational factors, operating within institutionalized education as a general plan for guiding decision regarding means of attaining desired educational objectives.
Pengertian pernyataan di atas adalah, bahwa kebijakan pendidikan adalah suatu penilaian terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan situasional, yang dioperasikan dalam sebuah lembaga sebagai perencanaan umum untuk panduan dalam mengambil keputusan, agar tujuan pendidikan yang diinginkan bisa dicapai.

4. Hough (1984) sebagaimana dikutip oleh Mudjia Rahardjo juga menegaskan sejumlah arti kebijakan. Kebijakan bias menunjuk pada seperangkat tujuan, rencana atau usulan, program-program, keputusan-keputusan, menghadirkan sejumlah pengaruh, serta undang-undang atau peraturan-peraturan.

5. Kebijakan pendidikan berdasarkan hakikat pendidikan
Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkaan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.

b. Dasar dan Tujuan Kebijakan Pendidikan

Dasar kebijakan pendidikan ditinjau dari segi sosiologis adalah selain gambaran manusia sebagai makhluk sosial manusia adalah makhluk yang dapat dididik dan harus mendapatkan apabila proses pendidikan tersebut sesuai dengan hakikat manusia yang bebas.
Kebebasan manusia mempunyai dua aspek yaitu kebebasan dari dankebebasan untuk. Kebebasan bukanlah merupakan kebebasan yang absolut tanpa mengenal batasibatas tetapi kebebasan dari lingkungan kekuasaan.
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk menentukan pilihan dalam merumuskan kebijakan dalam pendidikan, perlu pemahaman tentang pandangan-pandangan terhadap tujuan kebijakan, yaitu: (1) tujuan kebijakan dilihat dari tingkatan masyarakat, (2) tujuan kebijakan dilihat dari tingkatan politisi, dan (3) tujuan kebijakan dilihat dari tingkatan ekonomi.

  1). Tujuan Kebijakan Dilihat dari Tingkatan Masyarakat

Tujuan kebijakan dilihat dari tingkatan masyarakat, dapat ditelusuri dari hakekat tujuan pendidikan yang universal. Pendidikan pada awalnya adalah suatu proses penyempurnaan harkat dan martabat manusia yang diupayakan secara terus menerus. Di mana pun proses pendidikan terjadi, menunjukkan bahwa pendidikan mempunyai nilai-nilai yang dalam, karena jika kita berbicara pendidikan pada hakekatnya membicarakan harkat dan martabat serta nilai-nilai kemanusiaan.

  2). Tujuan Kebijakan Dilihat dari Tingkatan Politisi

Tujuan kebijakan dilihat dari tingkatan politisi, dapat ditelusuri dari sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual, pendidikan membantu peserta didik untuk mengembangkan sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mengerti hak dan kewajibannya sehingga wawasan dan perilakunya semakin demoktratis. Selain itu orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara lebih baik dibandingkan dengan yang kurang berpendidikan.
Pada masyarakat pluralistik, tujuan pendidikan yang lebih praktis ternyata masih sangat bervariasi, yang mengakibatkan tidak adanya kesamaan bahasa dan terminologi terhadap tujuan-tujuan kebijakan pendidikan tidak kunjung selesai. Orang tua, masyarakat, dan pemerintah sama-sama mempunyai tangung jawab dalam pelaksanaan pendidikan. Akan tetapi, tatkala kebijakan penyelenggaraan pendidikan menjadi otoritas terpusat pada pemerintah pusat, sehingga praktek manajemen pendidikan pada level pusat, regional, lokal dan kelembagaan pun menjadi sarana pencapaian tujuan politik yang diarahkan pada reproduksi ideologi kelompok masyarakat yang dominan.

3). Tujuan Kebijakan Dilihat dari Tingkatan Ekonomi

Tujuan kebijakan dilihat dari tingkatan ekonom, dapat ditelusuri dari kesadaran pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka pangjang, dengan alasan, bahwa:
Pertama, pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi. Pada praksis-praksis manajemen pendidikan modern, salah satu dari lima fungsi pendidikan adalah fungsi teknis-ekonomis baik pada tataran individual hingga tataran global. Fungsi teknis-ekonomis merujuk pada kontribusi pendidikan untuk perkembangan ekonomi. Misalnya pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup dan berkompetisi dalam ekonomi yang kompetitif. Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorang maka tingkat pendapatannya semakin baik. Hal ini dimungkinkan karena orang yang berpendidikan lebih produktif dibandingkan dengan yang tidak berpendidikan.

Kedua, investasi pendidikan memberikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain. Nilai balik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang akan diperoleh setelah seseorang memasuki dunia kerja. Pilihan investasi pendidikan juga harus mempertimbangkan tingkatan pendidikan. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka manfaat sosialnya semakin kecil.

c. Unsur-unsur Pokok Kebijakan Pendidikan

Kerangka analisis yang ditujukan pada proses kebijakan mencakup paling tidak mengandung empat unsur yang harus diperhatikan, yaitu: (1) unsur masalah; (2) tujuan; (3) cara kerja atau cara pemecahan masalah; dan (4) otoritas publik. Unsur masalah berkaitan dengan bidang-bidang garapan pemerintahan seperti pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat, pengembangan wilayah, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, perpajakan, kependudukan dan lain-lain; Unsur ini lebih dikenal dengan bidang ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan; Unsur tujuan itu berkenaan dengan sasaran yang hendak dicapai melalui program-program yang telah ditetapkan oleh negara. Unsur cara kerjaberkaitan dengan prosedur logis dan sistematis berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Unsur otoritas berkenaan dengan aparatur yang diberi kepercayaan untuk melakukan aktivitas pemerintahan.
Aspek yang harus dikaji dalam analisis kebijakan pendidikan adalah konteks kebijakan. Ini harus dilakukan karena kebijakan tidak muncul dalam kehampaan, melainkan dikembangkan dalam konteks seperangkat nilai, tekanan, kendala, dan dalam pengaturan struktural tertentu. Kebijakan juga merupakan tanggapan terhadap masalah-masalah tertentu, kebutuhan serta aspirasi yang berkembang.
Aspek selanjutnya yang harus dikaji dalam analisis kebijakan pendidikan adalah pelaku kebijakan. Aktor kebijakan pendidikan bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu: para pelaku resmi dan pelaku tak resmi. Pelaku resmi kebijakan pendidikan adalah perorangan atau lembaga yang secara legal memiliki tanggungjawab berkenaan dengan pendidikan. Aktor tak resmi kebijakan pendidikan adalah individu atau organisasi yang terdiri dari kelompok kepentingan, partai politik, dan media.
Selanjutnya, dalam memahami suatu proses kebijakan, terdapat aspek yang sangat penting yaitu implementasi kebijakan. Tolok ukur keberhasilan suatu kebijakan adalah pada tahap implementasi. Menurut Dunn (1994) seperti yang dikutip Yoyon Bahtiar Irianto, implementasi kebijakan lebih bersifat kegiatan praktis, termasuk di dalamnya mengeksekusi dan mengarahkan. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat disebut sebagai rangkaian kegiatan tindak lanjut setelah sebuah kebijakan ditetapkan, baik yang terdiri atas pengambilan keputusan, langkah-langkah yang stratejik, maupun operasional yang ditempuh guna mewujudkan suatu program atau kebijakan menjadi kenyataan, guna mencapai sasaran dari kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Tingkat keberhasilan proses ini akan dipengaruhi berbagai unsur, baik yang bersifat mendukung atau menghambat, serta lingkungan, baik fisik, sosial maupun budaya.
Berhasil atau tidaknya suatu kebijakan akan ditentukan oleh banyak faktor. misalnya, mengemukakan faktor-faktor tersebut antara lain: (1) kompleksitas kebijakan yang telah dirumuskan, (2) kejelasan rumusan masalah dan alternatif pemecahan masalah, (3) sumber-sumber potensial yang mendukung, (4) keahlian pelaksanaan kebijakan, (5) dukungan dari khalayak sasaran, (6) efektifitas dan efisiensi birokrasi. Keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan dapat dievaluasi kemampuannya secara nyata dalam mengoperasikan program-program yang telah dirancang sebelumnya. Sebaliknya proses implementasi kebijakan dievaluasi dengan cara mengukur dan membandingkan antara hasil akhir program-program tersebut dengan tujuan-tujuan kebijakan.

d. Langkah-langkah Umum Kebijakan Pendidikan

Prof. Hargaves dari London University menyatakan bahwa ilmu pendidikan mandeg dan tidak berkembang karena tidak mendapatkan input dari praktik pendidikan. Oleh sebab itu, ilmu pendidikan hanya berada pada tataran idealistik tanpa teruji dilapangan. Hakikat ilmu pendidikan berada dalam proses pendidikan yang terjadi dalam interaksi serta dialog antara pendidik dan peserta didik dalam masyarakat yang berbudaya. Keadaan ilmu pendidikan di Indonesia juga dalam status stagnasi karena terputus hubungannya dengan praktik pendidikan. Dengan sendirinya banyak kebijakan pendidikan di Indonesia bukan di tentukan oleh data dan informasi di lapangan, tetapi berdasarkan lamunan atau dengan menggunakan epistima-epistima ilmu lainnya yang tidak relevan dengan ilmu pendidikan yang terfokus kepada kebutuhan peserta didik.
Kebijakan pendidikan yang berdasarkan fakta serta informasi telah mendapat input dari kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, kebijakan pendidikan tersebut akan menentukan masalah-masalah yang perlu diteliti. Hasil riset yang telah divalidasi dapat disebarluaskan dalam berbagai eksperimen. Eksperimen pendidikan inilah yang akan dapat membuahkan kebijakan pendidikan yang telah tervalidasi. Demikian seterusnya terjadi suatu siklus yang berkesinambungan antara kebijakan pendidikan, praktik pendidikan, riset dan eksperimen.
Pelaksanaan serta evaluasi kebijakan pendidikan menuntut peranan aktif dari para pendidik professional karena dari merekalah dapat tersusun hasil-hasil kebijakan yang akan diriset serta mendeseminasikan kebijakan pendidikan yang ternyata didukung oleh fakta-fakta positif.
Kebijakan pendidikan yang benar yaitu bilamana kebijakan tersebut telah di-test kebenarannya di lapangan.

Kebijakan pendidikan dengan demikian akan tumbuh dari bawah meskipun kemungkinan kebijakan tersebut dirumuskan dan diinstruksikan dari atas. Dalam hal ini diperlukan kemampuan dari lembaga-lembaga pendidikan (sekolah) yang otonom untuk memvalidasi kebijakan-kebijakan pendidikan yang diinstruksikan dari pemerintah pusat atau pun pemerintah daerah. Kebijakan-kebijakan pendidikan berdasarkan instruksi dari atas tidak mempunyai akar di lapangan sehingga sukar untuk ditentukan keberhasilannya. Selain, kebijakan pendidikan yang tidak berakar tersebut akan melahirkan budaya ABS (Asal Bapak Senang) dengan laporan-laporan dari bawah yang menyatakan keberhasilan pelaksanaan kebijakan.
Dalam konteks implementasi kebijakan desentralisasi, Rondinellli & Cheema, memperkenalkan teori implementasi kebijakan yang orientasinya lebih menekankan kepada hubungan pengarih faktor-faktor implementasi kebijakan desentralisasi terhadap lembaga daerah di bidang perencanaan dan administrasi pembangunan. Menurut konsep tersebut, ada dua pendekatan dalam proses implementasi kebijakan yang sering dikacaukan:
Pertama, the compliance approach, yaitu yang menganggap implementasi itu tidak lebih dari soal teknik, rutin. Ini adalah suatu proses pelaksanaan yang tidak mengandung unsur-unsur politik yang perencanaannya sudah ditetapkan sebelumnya oleh para pimpinan politik (political leaders). Para administrator biasanya terdiri dari pegawai biasa yang tunduk kepada petunjuk dari para pemimpin politik tersebut.
Kedua, the political approach. Pendekatan yang kedua ini sering disebut sebagai pendekatan politik yang mengandung “administration as an intgral part of the policy making process in which polities are refined, reformulated, or even abandoned in the process of implementing them.”

Administrasi dan manajemen merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari proses penetapan kebijakan. Kebijakan dibuat karena tuntutan administrasi, dan pada saat kebijakan akan diimplementasikan di situlah manajemen berperan. Dimana kebijakan diubah, dirumuskan kembali, bahkan menjadi beban yang berat dalam proses implementasi. Jadi, membuat implementasi menjadi kompleks dan tidak bisa diperhitungkan (unpredictable).

Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan belum mendapat perhatian yang serius di Indonesia, karena kebanyakan para perumus kebijakan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah lebih suka menggunakan pendekatan the compliance approach daripada the political approach. Mereka beranggapan apabila suatu kebijakan sudah ditetapkan dan sudah diumumkan menjadi suatu kebijakan publik serta-merta akan dapat diimplementasikan oleh para pegawai pelaksana secara teknis tanpa ada unsur-unsur atau kendala politik apapun, dan hasil yang diharapkan segera akan dicapai. Padahal, pada kenyataannya tidaklah demikian. 

Merujuk konsep-konsep seperti dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan di Indonesia menyangkut program dan kebijakan lainnya yang bukan hanya sekedar proses teknis dalam melaksanakan perencanaan yang sudah ditetapkan, melainkan merupakan suatu proses interaksi politik yang dinamis dan tidak dapat diperhitungkan. Beragam faktor politik, sosial, ekonomi, perilaku dan organisasi kesemuanya sangat mempengaruhi seberapa jauh kebijakan yang sudah ditetapkan dapat diimplementasikan sesuai dengan yang diharapkan, dan sampai seberapa jauh pula implementasi tersebut mencapai tujuan-tujuan dari kebijakan itu.
Di samping itu, analisis kebijakan pendidikan yang digunakan di Indonesia sepertinya lebih banyak menggunakan model analisis kebijakan politik-publik yang didasarkan pada asumsi-asumsi politis. Indikatornya dapat dikemukakan:
Pertama, ketidakjelasan dalam asumsi-asumsi yang digunakan terhadap permasalahan- permasalahan pendidikan. Kompleksitas dan heterogenitas jenis, sifat, dan situasi yang disebut sekolah selalu diidentikan dengan pendidikan. Sehingga tidak heran manakala membicarakan sistem pendidikan ternyata yang dibahas adalah sistem persekolahan; Menganalisis kebijakan pendidikan yang dianalisis ternyata kebijakan penyelenggaraan persekolahan. Akibatnya, paradigma pendidikan yang universal dipandang secara sempit, dan lebih banyak adaptif daripada inisiatif.
Kedua, dalam melakukan analisis kebijakan pendidikan kurang kontekstual sebagai suatu kebijakan yang utuh dan terintegrasi secara empirical, evaluative, normative, predictive. Sebagai suatu produk, kebijakan pendidikan tidak diformulasikan berdasarkan elemen-elemen yang perlu diintegrasikan secara “sinergy”, bukan sebagai komponen yang “terdikotomi”. Artinya, apakah rumusan-rumusan kebijakan tersebut telah memenuhi kriteria kebijakan yang utuh atau masih ada butir-butir yang lepas dari ruang lingkupnya.


Baca Selengkapnya ....

Wacana Pendidikan Islam di Indonesia

Posted by chairuman 0 komentar

Wacana Pendidikan Islam

Pendidikan Islam dalam perkembangannya hingga saat ini telah mengalami beberapa pergeseran paradigma dalam penentuan konsep dan tujuannya, sehingga membuat beberapa pemikir pendidikan mencoba mengulang-ulang dan merumuskan kembali konsep dan tujuan pendidikan Islam agar benar-benar sesuai dengan apa yang dimaksud dalam al-Qur’an. Karena sejatinya pendidikan Islam bukanlah sesuatu hal yang harus dan dapat disamakan secara keseluruhan dengan konsep dan tujuan pendidikan yang ada di Barat saat ini. Tulisan ini mencoba untuk menelaah kembali konsep dan tujuan pendidikan Islam yang difokuskan pada pemikiran Syed Mohammad Naquib al-Attas dan beberapa tokoh lainnya, dengan harapan pendidikan Islam yang sudah terimplementasikan saat ini tidak bertentangan dengan konsep dan tujuan pendidikan Islam yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadith. <span>.

 Pendahuluan
            Pembicaraan mengenai bagaimana mengentaskan pendidikan saat ini dari keterpurukannya terus saja dilakukan, mulai peningkatan dana yang dialokasikan menjadi 20 persen adalah salah satu dari usaha tersebut.
            Akan tetapi sayangya, persepsi mereka tentang pendidikan khususnya pendidikan Islam tampaknya mengalami pergeseran pemahaman dalam konsepnya, sehingga mengakibatkan penerapan dari konsep yang salah tersebut hingga saat ini tidak mengalami perbaikan.
            Pergeseran pemahaman tersebut tidak dapat kita lepaskan dari pengaruh faham Barat yang terus saja dipaksakan untuk kita telan mentah-mentah dan harus kita ikuti kiblatnya. Terlihat dengan munculnya pelajaran khusus yang membahas tentang “Perbandingan Pendidikan” diberbagai negara.
            Pelajaran tersebut tentunya dapat kita tangkap sebagai usaha untuk mencari bentuk pendidikan yang ideal saat ini dari negara-negara maju dan perkembang sekalipun.
            Pendidikan di zaman keemasan Islam pada masa Khulafa ar-Rrashidin, zaman keemasan Dinasti Abasiyah, Umayah dan Dinasti Usmaniyah seakan terlupakan, sehingga mereka lebih sibuk membandingkan model dan sistem pendidikan pada negara-negara maju di Barat saat ini.
Walaupun demikian, kita tidak dapat begitu saja menafikan sistem dan pendidikan yang ada di Barat saat ini, yang tentunya dalam melihat kesana harus kita landasi dengan konsep dan tujuan pendidikan Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadith.

Definisi dan Konsep Pendidikan Islam
Sebelum pembahasan kita menjurus tentang bagaimana konsep pendidikan Islam sejatinya, ada baiknya jika kita telusuri beberapa element mendasar yang menyanggah pendidikan Islam tersebut, sehingga nantinya dapat dikembangkan menjadi sebuah rumusan pendidikan Islam.
Adapun tiga element mendasar yang terdapat dalam Pendidikan Islam adalahProcess, Content and Recipient (Proses – Isi – Penerima)[2].
Yang dimaksud dengan proses adalah proses penanaman (process of instilling) yang kemudian dirujuk pada metode dan sistem pembelajaran. Jadi jika ada pertanyaan“apakah itu pendidikan?” maka jawabannya adalah “pendidikan adalah sebuah proses penanaman sesuatu kepada manusia” (Education is a process of instilling something into human beings).
Dari definisi pendidikan di atas, selanjutnya menimbulkan sebuah pertanyaan: “apa yang akan ditanam?”  (What is Instilled?). Dalam pendidikan Islam, yang di tanam disini adalah adab, dengan demikian yang dimaksud dengan content atau isi diatas adalah adab.
Setelah pertanyaan “apa yang akan ditanam” sudah terjawab, ada satu pertanyaan lagi yang perlu dijawab yaitu: “kepada siapa adab itu ditanamkan?”, dalam pengertian ini adalah penerima atau recipient dari pendidikan tersebut, apakah balita, anak-anak, remaja, orang dewasa atau orang lanjut usia. Dari sinilah kemudian muncul beberapa disiplin ilmu seperti: psikologi anak, psikologi remaja, pedagogy, andragogy dan lain-lain. Karena metode penyampaian isi atau content disesuaikan dengan penerima isiatau content tersebut. Maka mendidik anak-anak tidak sama dengan  mendidik remaja, mendidik remaja tidak sama dengan mendidik orang dewasa dan seterusnya.
Akan tetapi element yang terpenting dari ketiga element mendasar yang terdapat dalam pendidikan Islam tersebut adalah content atau isi. Dan isi yang dimaksud adalah adab, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Muhammad “addabani robbi ahsana ta’dibi”.
Hal tersebut sebagaimana yang dipahami oleh al-Attas, al-Attas mengajukan definisinya tentang adab sebagai berikut:
 Adab adalah pengenalan dan pengakuan terhadap realitas bahwasannya ilmu dan segala sesuatu yang ada terdiri dari hirarki yang sesuai dengan kategori-kategori dan tingkatan-tingkatannya, dan bahwa seseorang itu mempunyai tempatnya masing-masing dalam kaitannya dengan realitas tersebut dan dengan kapasitas serta potensi fisik, intelektual dan spiritualnya[3].
             Kalau benar-benar difahami dan dijelaskan dengan baik maka konsep ta’dibadalah konsep yang paling tepat untuk pendidikan Islam, bukannya tarbiyah ataupunta’lim sebagaimana yang dipakai pada masa itu (awal Islam). Dia mengatakan: “Struktur konsep ta’dib sudah mencakup unsur-unsur ilmu (‘ilm), instruksi (ta’lim), dan pembinaan yang baik (tarbiyah), sehingga tidak perlu lagi dikatakan bahwa konsep pendidikan Islam itu adalah sebagaimana yang terdapat dalam tiga serangkai konotasi “tarbiyah – ta’lim – ta’dib”[4].
            Al-Attas menolak peristilahan Tarbiyah dan Ta’lim yang selama ini dianggap sebagai pengertian yang lengkap tentang pendidikan dalam Islam, baik salah satu (tarbiyah atau ta’lim) atau keduanya (ta’lim wattarbiyah). Sebab istilah tersebut menunjukkan ketidak sesuaian makna (term tarbiyah is not quite precise nor yet a correct one for connoting education in the Islamic sense)[5].
            Dan istilah adab, oleh al-Attas di ibarat layaknya sebuah undangan untuk menghadiri jamuan spiritual inviting to a banquet. Karena itulah ilmu pengetahuan dalam Islam sangat dimuliakan seperti halnya al-Qur’an, karena al-Qur’an merupakan sumber ilmu pengetahuan dalam Islam. Maka dalam mencari dan menikmati ilmu pengetahuan yang dimuliakan itu, selayaknya didekati dengan perilaku yang sesuai dengan sifatnya yang mulia. Sebagaimana yang dijelaskan al-Attas :
           
                Kitab suci al-Qur’an adalah undangan Tuhan kepada manusia untuk menghadiri jamuan kerohanian, dan cara memperoleh ilmu pengetahuan yang sebenarnya tentang al-Qur’an itu adalah dengan menikmati makanan-makanan yang lezat yang tersedia dalam jamuan kerohanian tersebut. Artinya, karena kenikmatan makanan yang lezat dalam jamuan istimewa itu ditambah dengan kehadiran kawan yang agung dan pemurah, dan karena makanan tersebut dinikmati menurut cara-cara, sikap, dan etiket yang suci, maka hendaknya ilmu pengetahuan yang dimuliakan dan sekaligus dinikmati itu didekati dengan perilaku yang sesuai dengan sifatnya yang mulia[6].
                 Adapun istilah Tarbiyah dalam pandangan al-Attas lebih menyinggung aspek fisikal dalam mengembangkan tanaman-tanaman, dan hanya terbatas pada aspek fisikal dan emosional dalam pertumbuhan dan perkembangan binatang dan manusia[7]. Oleh sebab itu Tarbiyah hanya berkaitan dengan pengembangan fisikal dan emosional daripada manusia.

Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan pendidikan Islam pada hakekatnya adalah membentuk manusia yang berbudi pekerti luhur, yang selalu menjalankan Syari’ah dan hukum-hukum Islam. Sebagaimana yang di ungkapkan Al-Attas:
 The aim of Muslim education is the creation of the “good and righteous man” who worships Allah in the true sense of the term, builds up the structure of his earthly life according to the sharia (Islamic law) and employs it to subserve his faith.[8]
 Nampaknya pemikiran al-Attas diatas senada dengan apa yang diungkapkan Al-Ghozali dalam Ihyau Ulumuddin. Adapun unsur-unsur pembentukan tujuan pendidikan dari al-Ghozali dapat dilihat dalam pernyataannya berikut ini:
 “Sesungguhnya hasil ilmu itu ialah mendekatkan diri kepada Allah, Tuhan semesta alam, menghubungkan diri dengan ketinggian malaikat dan berhampiran dengan malaikat tinggi….”[9]
 “……Dan ini sesungguhnya adalah dengan ilmu yang berkembang melalui pengajaran dan bukan ilmu yang beku yang tidak berkembang”[10]
 Demikianlah tujuan pendidikan menurut al-Ghazali, yaitu sebagai sarana pendekatan kita kepada Allah, tujuan menuntut ilmu adalah semakin dekatnya penuntut ilmu itu kepada Allah, bukan malah semakin jauh dengan sang pencipta, seperti yang terjadi di Barat. Jangankan semakin dekat, mempercayai keberadaannyapun tidak, inilah yang menjadi problem.
Akhlak dan moral merupakan suatu hal yang tidak dapat kita pisahkan dalam pendidikan. Karenanya barang siapa yang bertambah ilmunya tetapi moralnya tidak bertambah, maka  dia semakin jauh dari Tuhannya Man Izdada Ilman Walam Yazdad Hudad, Lam Yazdad Minallahi Illa Bu’dan.
Istilah akhlak (khuluk atau character) di ambil dari al-Qur’an, sedangkan contoh dari akhlak sendiri adalah sebagaimana yang di contohkan oleh Nabi Muhammad. and you (Muhammad) are on an exalted standard of character [11]. Selain dari itu, istilahkhuluk dalam khazanah Islam klasik di definisikan sebagai sebuah jiwa yang menentukan tindakan manusia the soul which determines human actions[12].
Adapun Al- Farobi salah seorang cendikiawan Islam klasik mendifinisikan khuluksebagai sebuah jiwa, dimana seseorang mengerjakan kebaikan dan keadilan adalah menggambarkan sifat kebaikannya. Dan jika ia mengerjakan tindakan jahat dan buruk, itu menggambarkan sifat keburukannya. The states of the soul by which a man does good deeds and fair actions are the virtues, and those by which he does wicked deeds and ugly actions, are the vices[13].
Sedangkan Yahya ibnu ‘Adi (d.974) memberikan definisi yang mendekatinya, yaitu sebagai sebuah jiwa yang mendorong pada tindakan tanpa pikiran sebelumnya a state of the soul by which man performs his actions without thought or deliberation[14].
Definisi Yahya ini, di ikuti oleh beberpa cendikiawan muslim lainnya seperti Ibnu Miskawaih (d.1030). Demikian juga dengan cendikiawan muslim lainnya yang menulis tentang etika dalam islam, seperti al-Ghazali (d. 1111)[15],Fakhr al-Din al-Razi (d. 1209)[16], al-Tusi (d. 1274)[17], al­Dawwani (d. 1502)[18], dan yang lainnya.
  Adapun moral dan akhlak dalam cakupan pendidikan, di definisikan oleh sebagaian cendikiawan muslim sebagai adab. Karena salah satu hal yang melekat dalam konsep pendididkan Islam adalah penanaman adab (inculcation of adab).
 The fundamental element inherent in the concept of education in Islam is the inculcation of adab (ta’dib),[19] for it is adab in the all-inclusive sense al-Attas mean, as encompassing the spiritual and material life of a man that instils the quality of goodness that is sought after
             Akan tetapi, sebagaian besar pemikir pendidikan Barat selalu mengesampingkan etika dalam tujuan pendidikannya, walaupun ada beberapa dari sarjana Barat yang memiliki tujuan sama dengan Pendidikan Islam, yaitu membentuk manusia yang bermoral, akan tetapi sayangnya definisi moral dan etika di Barat dan Islam berbenturan.
Maka dari itu, dibawah ini penulis menyelipkan sedikit definisi dan pendangan Barat dan Islam tentang Etika.

Beberapa Aspek Etika di Barat dan Islam
            Tampaknya yang menjadi salah satu problematika dalam penerapan pendidikan Islam diatas adalah adanya pergeseran faham etika dalam kalangan umat muslim.
            Mereka cenderung lebih memaknai etika sebagaimana yang difahami oleh Barat. Maka dari itu pada sub ini, penulis akan sedikit mencoba menelusuri bagaimana gagasan etika Barat dan Islam, sehingga diharapkan tujuan dari penerapan pendidikan Islam bisa terwujud sesuai dengan apa yang di anjurkan dalam al-Qur’an.
Perkataan “moral” berasal dari bahasa latin “mores” kata jama’ dari “mos” yang berarti: adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia, moral diterjemahkan dengan arti susila. Sedangkan yang dimaksud dengan moral ialah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan wajar. jadi sesuai dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum diterima yang meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu[20]. jadi suatu perbuatan seseorang disuatu negara baik, belum tentu perlakuan tersebut dinegara lain dianggap baik, disinilah moral bagi Barat tidak universal.
            Adapun perbedaan antara moral dengan etika adalah etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis[21].
            Menurut pandangan ahli-ahli filsafat, etika memandang laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, sedangkan etika menjelaskan ukuran itu.
            Pengarang Abul A’la Maududi mengemukakan adanya moral Islam dalam bukunya: Ethical Viewpoint of Islam dan memberikan garis tegas antara moral sekuler dan moral Islam. moral sekuler bersumber dari pikiran dan prasangka manusia yang beraneka ragam. sedangkan moral Islam bersandar kepada bimbingan dan petunjuk  Allah dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
            Dalam bahasa Indonesia, selain menerima perkataan akhlaq, etika dan moral yang masing-masing berasal dari bahasa Arab, Yunani dan Latin, juga dipergunakan beberapa perkataan yang makna dan tujuannya sama atau hampir sama dengan  perkataan akhlaq, ialah: susila, kesusilaan, tata susila, budi pekerti, kesopanan, sopan santun, adab, perangai, tingkah laku, perilaku dan kelakukan[22].

Cakupan Etika Islam:
            Adapun cakupan dari etika dalam Islam adalah sebagai berikut:
a)       Etika Islam mengajarkan dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
b)      Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik buruknya perbuatan, didasarkan kepada ajaran Allah swt. (al-Qur’an) dan ajaran Rasul-Nya (Sunnah).
c)       Etika Islam bersifat universal dan komprehensif, dapat diterima oleh seluruh ummat manusia di segala waktu dan tempat
d)      Dengan ajaran-ajarannya yang praktis dan tepat, cocok dengan fithrah (naluri) dan akal pikiran manusia (manusiawi), maka etika Islam dapat dijadikan pedoman oleh seluruh manusia
e)       Etika Islam mengatur dan mengarahkan fithrah manusia ke jenjang akhlaq yang luhur dan meluruskan perbuatan manusia di bawah pancaran sinar petunjuk Allah swt. menuju keridlaan-Nya. dengan melaksanakan etika Islam niscaya akan selamatlah manusia dari pikiran-pikiran dan perbuatan yang keliru dan menyesatkan[23].
 Berbeda dengan etika dalam pandangan Barat, Barat beranggapan bahwa Setiap seni, ilmu terapan, penelitian sitematis, dan tindakan serta pilihan tampaknya bertujuan baik. Yang baik oleh karenanya didefinisikan dengan tepat sebagai sesuatu dimana semua hal mengarah kesana[24].
Dan istilah “baik” menurut Barat memiliki dua arti yang berbeda: (1). Hal yang secara intrinsik baik dan (2). Hal yang baik karena kondusif terhadap baik secara intrinsik.
            Akan tetapi, doktrin (platonis) tidak menunjukkan setiap jenis baik. Hanya hal yang diinginkan dan disukai demi dirinya sendiri sajalah yang disebut “baik” dengan menunjuk satu bentuk (form) saja[25].
Disinilah dapat dilihat ketidak universalan etika dalam sudut pandang Barat, dan dapat dikatakan bahwa etika atau ilmu etika di Barat bermasalah, sebagaimana yang dikatakan Nietzhe, bahwa ilmu moral “Science of Morals” itu sendiri bermasalah, bahkan Schopenhauer[26] menurutnya di anggap gagal dalam membangun moral[27].
Karena memang demi suatu tujuanlah semua itu di Barat dilakukan. Inilah yang baikyang diperoleh lewat tindakan menurut Barat. Jika ada banyak tujuan, akan ada banyak yang baik yang dapat diperoleh lewat tindakan[28].
            Akan tetapi, tidak semua tujuan dalam setiap tindakan kita akan tercapai. Jika ada beberapa tujuan, mestinya ada satu yang merupakan tujuan yang paling final dan paling sempurna di antara banyak tujuan tersebut.
            Jadi sudah jelas bahwa ukuran baik atau tidaknya tingkah laku seseorang di Barat itu di ukur dari segi kepantasan prilaku tersebut di masyarakat, jika masyarakat pada waktu itu menganggapnya prilaku seseorang tersebut sebagai sebuah kewajaran, maka itu adalah ukuran kebaikan di Barat.
            Adapun dalam Islam, ukuran kebaikan dan keburukan sudah jelas tertera dalam al-Qur’an, seperti halnya keburukan menurut al-Qur’an bisa dikategorikan sebagai hal yang haram, luka, penderitaan, dan kemalangan.
 “……in the Qur’an, showing that su’ in the basic sense may be applied to any kind of harm, injury, affliction, and misfortune[29]”.

Kesimpulan
            Akan tetapi dalam perjalanannya, konsep dan tujuan pendidikan seperti yang telah dipaparkan diatas tidak terlepas dari pro dan kontra oleh sebagaian pemikir pendidikan Islam, sehingga menimbulkan sedikit ganjalan dalam aplikasinya.
            Mereka yang tidak sepaham, lebih dikarenakan pemikiran mereka terkontaminasi oleh paham Barat yang hanya ingin mencetak siswa-siswa yang cerdas, kreatif dan kritis, dengan jalan kebebasan berfikir. Sehingga muncul sebuah selogan “karena kebebasanlah siswa akan berfikir”
            Di aspek lain, yang menjadi batu ganjalan dalam penerapan konsep dan tujuan pendidikan Islam seperti yang telah di ijtihadkan oleh beberapa cendikiawan muslim kita adalah adanya pergeseran faham etika dalam benak umat muslim saat ini, sehingga ini menjadi salah satu faktor dari banyak faktor kenapa hingga saat ini pendidikan Islam belum sepenuhnya teraplikasi secara utuh di masyarakat.

Baca Selengkapnya ....

Standar Pendidikan Indonesia

Posted by chairuman 0 komentar

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009tentang Standar Penguji  pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Baca Selengkapnya ....

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi

Posted by chairuman 0 komentar

Maraknya kasus  korupsi menjadi pembahasan yang sepertinya tidak akan pernah habis di negeri ini. Sudah seharusnya kita  sebagai generasi muda penerus bangsa, diharapkan dapat berperan dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan perilaku korupsi sejak dini.
Apalagi jika kita melihat hasil paparan yang dilakukan oleh Transparency International sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk memerangi korupsi pada tahun 2010 yang menempatkan Indonesia di ranking ke-110 dengan IPK (Indeks Presepsi Korupsi)  2,8 satu kelas dengan beberapa negara seperti Bolivia dan Gabon serta mengalahkan beberapa negara anggota ASEAN yang memiliki IPK lebih rendah seperti Kamboja, Laos dan Myanmar.
Sedangkan di  Asia Tenggara negara ini  menduduki peringkat ke-6 negara terkorup jauh di bawah negara Thailand yang memiliki IPK 3,5 meski menduduki peringkat ke-7. Sebagaimana kita ketahui bahwa korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur baik itu  masyarakat, pemerintah, serta perguruan tinggi dan mahasiswa.  Tentunya kita berharap Perguruan tinggi dan mahasiswa dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan berperan sebagai agen perubahan serta motor pengerak dalam pemberantas penyakit kronis Korupsi. Tentunya Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar-mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, Pendidikan Anti Korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif), dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik), terhadap perilaku korupsi.
Rencana kebijakan Mendiknas untuk memasukkan kurikulum pendidikan anti korupsi di sekolah/madrasah. Memang baik  dan patut di apresiasi tetapi alangkah baiknya  mengkaji dahulu  sistem yang ada pada saat ini, sistem dan kebijakan dari pemerintah selama satu dasawarsa terakhir ini banyak terjadi kesalahan. Jika ini terlaksana seolah-olah pemerintah hanya menyalahkan anak didik kita yang masih jauh ke depan nanti.
Proses ujian nasional juga perlu dikaji ulang, karena kebijakan standar kelulusan ini hanya menilai kelulusan siswa dari aspek kognitif saja masih belum menyentuk afektif, psikomotorik, spirtitual dan Emotional Quoetient (EQ). Untuk memberantas KKN di negeri ini haruslah banyak melibatkan para pakar-pakar yang telah mengembangkan konsep pengembangan diri yang sangat peduli pada keadaan bangsa pada saat ini serta akademisi yang memiliki orientasi penegakan kepada pendidikan humanis dan agamis.
Pengkaji ulang sistem yang ada mulai dari sistem rekruitmen pengangkatan kepala sekolah yang transparan haruslah dilaksanakan, karena kepala sekolah sebagai edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator (EMASLIM)  haruslah memiliki prilaku yang baik yaitu jujur dan amanah dalam melaksanakan tugasnya. Jika pemerintah melaksanakan ini, maka pengelolaan pendidikan akan menjadi baik.

Pendidikan Anti Korupsi
Di dalam surat edaran Pendidikan Anti Korupsi dinyatakan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa, sehingga harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Dengan dasar hukum dari surat edaran bertanggal 30 Juli 2012 tersebut adalah Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Menurut Retno Listyarti, Ketua Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), mengatakan, perlu adanya semangat antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi penting dan harus disampaikan kepada siswa dengan cara yang lebih kreatif.
Dengan beredarnya surat edaran anti korupsi kita harapkan setiap instansi sekolah mau pun perguruan tinggi dapat melakukan upaya-upaya nyata yang berdampak positif dalam pemberantasan korupsi
Kita tentunya berharap dengan adanya kebijakkan Pendidikan anti-korupsi yang dilakukan sejak dini akan dapat menekan tingkat korupsi di negara ini. Mengingat pendidikan adalah hal yang fundamental dalam membentuk karakter manusia dan bisa menentukan tinggi-rendahnya peradaban yang dibentuknya. Pendidikan anti-korupsi ini tentunya dapat dimulai melalui jalan memberikan pengertian tentang segala sesuatu mengenai korupsi termasuk kedalamnya adalah betapa buruknya pengaruh yang dapat diakibatkan dari tindakan tersebut yang disisipkan dalam  dialog-dialog kecil dan tidak terencana. Hal ini bisa memicu dan mengasah sifat-sifat yang diharapkan timbul dari diri para siswa. Sehingga ketika mereka dibebani kepercayaan yang lebih dari itu suatu hari nanti, tanpa merasa dimata-matai pun mereka bisa bersikap jujur. Oleh karena itu, teladan yang baik dari seluruh anggota keluarga seperti ketaatan beribadah, berperilaku sopan sesuai budaya dan bangsa, bertindak jujur dalam perkataan dan perbuatan sangatlah penting ditanamkan sejak usia dini.

Guru Pembangun Karakter
Ada pepatah mengatakan  guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebab, guru pada waktu dulu kehidupannya masih sangat pas-pasan. Bahkan, untuk makan sehari-hari saja, gaji guru pada waktu itu kurang memenuhi standar kehidupan, dikarenakan sangat kecilnya gaji atau “tanda jasa” guru. Guru juga lah yang mengenalkan kita dengan huruf dan angka lewat pendidikan formal. Dengan sabar dan ikhlas, seorang guru memberikan pengajaran kepada murid-muridnya agar kelak bisa menjadi orang yang pandai dan bisa menjadi generasi yang bisa merubah bangsa menjadi lebih baik. Oleh karena itu, seorang guru harus siap berjuang untuk kemajuan bangsa dan negaranya. Jika tugas itu bisa dijalankan dengan baik, maka besar kemungkinan negara kita akan keluar dari keterpurukan bidang pendidikan. Indikator maju atau tidaknya suatu bangsa salah satunya karena pendidikan yang maju.
Sebagai pendidik guru tentunya harus mampu memberi keteladanan yang baik kepada anak didiknya sehingga anak didiknya memiliki  prilaku sopan santun, jujur, dan  selalu berbuat baik kepada semua orang yang selalu dekat dengan dirinya. Selain itu proses pengankatan guru pada saat ini sangat kurang transparan penuh dengan KKN sehingga hasil pengangkatan itu sendiri berdampak pada kualitas guru sebagai pendidik dan pengajar di sekolah, jika hal ini berlangsun terus akankah Pendidikan anti korupsi yang akan dimasukkan pada kurikulum pendidikan itu akan berjalan sebagai mana mestinya.
Selain itu, guru dapat memberikan contoh bagaimana mengenalkan prinsip kebaikan, kebenaran dan kesalehan hidup kepada peserta didik ini juga menjadi tugas utama bagi orang tua. Jika orang tua telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran pada anak sejak dini, maka saat anak tersebut mulai beranjak dewasa nilai-nilai tersebut akan terpatri dalam jiwa mereka. Dengan demikian keluarga turut andil dalam memberi warna budaya sebuah bangsa, termasuk di dalamnya adalah menciptakan budaya anti korupsi.

Baca Selengkapnya ....

Download RPP dan Silabus Kimia SMA Berkarakter Terbaru Kelas X, XI dan XII Semester 1 dan 2

Posted by chairuman Selasa, 26 Februari 2013 1 komentar


Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian (BSNP, 2006: 14).
RPP merupakan singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan di jabarkan dalam Silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Contoh RPP  Kimia  SMA Berkarakter dan Silabus Kimia  Kelas X-XII Semester 1 dan 2 ini bertujuan untuk membantu guru yang membutuhkan sebagai bahan referensi untuk menyusun RPP dan Silabus.
Bapak dan Ibu guru bisa RPP  Kimia  SMA Berkarakter dan Silabus Kimia  Kelas X-XII Semester 1 dan 2 secara gratis melalui link download dibawah ini. 
RPP Kimia  Berkarakter SMA Kelas X-XII Semester 1 dan 2
  • RPP Kimia SMA Berkarakter Kelas X Semester 1 [Download]
  • RPP Kimia SMA Berkarakter Kelas X Semester 2 [Download]
  • RPP Kimia SMA Berkarakter Kelas XI Semester 1 [Download]
  • RPP Kimia SMA Berkarakter Kelas XI Semester 2 [Download]
  • RPP Kimia SMA Berkarakter Kelas XII Semester 1 [Download]
  • RPP Kimia SMA Berkarakter Kelas XII Semester 2 [Download]
Silabus Kimia Berkarakter SMA Kelas X-XII Semester 1 dan 2
  • Silabus Kimia SMA Berkarakter Kelas X Semester 1 [Download]
  • Silabus Kimia SMA Berkarakter Kelas X Semester 2 [Download]
  • Silabus Kimia SMA Berkarakter Kelas XI Semester 1 [Download]
  • Silabus Kimia SMA Berkarakter Kelas XI Semester 2 [Download]
  • Silabus Kimia SMA Berkarakter Kelas XII Semester 1 [Download]
  • Silabus Kimia SMA Berkarakter Kelas XII Semester 2 [Download]
Semoga Link Download RPP  Kimia  SMA Berkarakter dan Silabus Kimia Kelas X-XII Semester 1 dan 2 ini bisa membantu bapak/ibu guru sebagai referensi atau contoh atau bahan perbandingan  dalam menyiapkan perangkat pembelajaran disekolah masing-masing. Jika bapak dan ibu guru menemukan kekurangan pada Silabus maupun RPP diatas, silahkan berikan pendapat ibu di form komentar. Atau jika bapak dan ibu ingin menambahkan link Download RPP  Kimia SMA Berkarakter dan Silabus Kimia Kelas X-XII Semester 1 dan 2, bisa juga disampaikan melalui form komentar yang sudah disediakan di bawah. Terimakasih!.

Baca Selengkapnya ....

Free Download Google Chrome Terbaru 2013

Posted by chairuman Kamis, 14 Februari 2013 1 komentar

Baca Selengkapnya ....

Berikan Polling Anda

Apa Pendapat Anda Tentang Blog ini?
Ricky Pratama's Blog support EvaFashionStore.Com - Original design by Bamz | Copyright of Raja Hafizd.